Lama rokok sudah jadi satu masalah yang problemtik. Di satu segi dia bisa memberikan keuntungan pemerintahan melalui pajaknya, di lain sisi bisa bikin rugi kesehatan. Tidak saja kesehatan sang perokok tersebut, tetapi orang disekelilingnya yang ingin tidak mau turut terkena.

Nah, sebagai usaha mengurai masalah itu, pemerintahan punyai bermacam pendekatan. Diantaranya mengaplikasikan Teritori Tanpa Rokok di sejumlah titik tempat umum. Yang terkini, Pemerintahan Kota Yogyakarta mengaplikasikannya untuk teritori Malioboro.

Sebelumnya setelah lakukan eksperimen Teritori Orang berjalan Kaki, sekarang kamu yang punya niat singgah piknik ke Malioboro sudah tidak dapat sebat asal-asalan. Peraturan ini telah berlaku semenjak Kamis (12/11) dan jika ketahuan menyalahi, denda maksimumnya cukup buat DP motor lo.

Merilis Kompas, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan Pemerintahan Yogyakarta akan memberi ancaman denda optimal Rp 7,5 juta ke pelanggar Teritori Tanpa Rokok, mengarah pada ketentuan wilayah nomor dua tahun 2017. Pelanggar yang diartikan tidak hanya pelancong, tetapi juga warga di tempat. Karena itu dia menjelaskan telah jalankan publikasi terhitung melalui Jogoboro yaitu team khusus yang tangani keamanan dan ketertiban di Malioboro.

Kecuali untuk menahan imbas jelek rokok untuk seseorang pada tempat umum, Heroe menjelaskan peraturan ini sekalian diperuntukkan supaya warga dan pelancong lebih disiplin memakai masker sepanjang wabah. Dia akui sejauh ini beberapa orang jalan-jalan dengan turunkan masker sampai dagu dengan argumen sedang merokok. Seperti kita ketahui, mulut adalah sisi paling beresiko menyebarkan Covid-19. Jadi implementasi peraturan ini seperti sekalian menyelam minum air. Imbas jelek rokok terhindar, resiko penyebaran virus .

Nah, walau Malioboro telah diputuskan sebagai Teritori Tanpa Rokok, Heroe menerangkan pedagang asongan masih diperboleh untuk jual rokok. Loh? Lagi konsumen rokok ingin sebat di mana, dong? Tenang, karena itu Pemerintah kota Yogyakarta telah sediakan empat titik sebagai tempat merokok. Yaitu Taman Parkirkan Abu Bakar Ali, sisi utara Malioboro Mall, sisi utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo yang paling populer di dunia.

error: Content is protected !!